Tampilkan postingan dengan label Muamalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muamalah. Tampilkan semua postingan

Harta Kita Bukan Milik Kita (2)


   1.   Konsep Harta
    A.   Pengertian Harta dalam Islam
   Dalam bahasa Indonesia, seperti disebutkan pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), 1995, hal. 299, bahwa harta mengandung dua makna; (1) barang-barang (uang dsb) yang menjadi kekayaan; (2) kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai dan yang menurut hukum dimiliki perusahaan.
Sedangkan dalam bahasa Arab harta kekayaan disebut mal. Kata mal secara bahasa diambil dari kata mail artinya condong atau cenderung kepada salah satu di antara dua sisi. Secara istilah mal adalah harta atau barang-barang yang menjadi kekakayaan. Ada dua alasan mengapa harta disebut mal; (1) karena harta senantiasa menjadi daya tarik bagi manusia, yakni membuat manusia cenderung kepadanya. Demi harta, orang siap bersusah payah menanggung segala macam resiko dan kesulitan. Demi harta pula, orang menjadi kikir untuk berinfak dan tidak peduli terhadap kesusahan orang lain. (2) karena harta selamanya tidak tetap dan mudah lenyap.
Di dalam Alquran penyebutan harta diulang sebanyak 86 kali; 25 kali dalam bentuk mufrad (tunggal, yakni mal), dan 61 satu kali dalam bentuk jama’ (plural, banyak, yakni amwal). Sedangkan dilihat dari bentuk ungkapan, kata tersebut ditulis dalam dua bentuk; Pertama, tidak dinisbahkan atau tidak dihubungkan kepada manusia sebagai “pemilik”, dalam arti berdiri sendiri, seperti al-mal dan amwal. Bentuk pertama ditemukan sebanyak 23 kali, antara lain dalam surat al-Kahfi:46
الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا …
Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia...
Bentuk ungkapan seperti di atas untuk menunjukkan bahwa ada harta yang tidak menjadi objek kegiatan manusia, tetapi berpotensi untuk itu.
Kedua, dinisbahkan atau dihubungkan kepada manusia sebagai “pemilik”, seperti amwalal yatama (harta-harta anak yatim), amwalukum (harta-harta kamu), amwaluhum (harta-harta mereka), dan lain-lain. Bentuk kedua ditemukan sebanyak 54 kali, dengan kategori sebagai berikut:
(1)  Amwal an-Nas disebut 4 kali, yaitu pada surat al-Baqarah:188; an-Nisa:161; at-Taubah:34; ar-Rum:39.
(2) Amwal al-Yatama disebut 1 kali, yaitu pada surat an-Nisa:10
(3) Amwalakum disebut 11 kali, yaitu pada surat al-Baqarah:188, 279; Ali Imran:186; An-Nisa:2, 5, 29; al-Anfal:28; Saba:37; Muhamad:36; al-Munafiqun:9; at-Taghabun:15.
(4) Amwaluna disebut 2 kali, yaitu pada surat Hud:87; al-Fath:11
(5) Amwalahum disebut 25 kali, yaitu pada surat al-Baqarah: 261, 262, 265, 274; Ali Imran: 10, 116; an-Nisa: 2, 6, 34, 38, 95; al-Anfal: 36, 72; at-Taubah: 20, 44, 55, 85, 103, 111; Yunus: 88; al-Ahzab: 27, adz-Dzariyat: 19; al-Mujadalah: 17; al-Hasyr: 8; al-Ma’arij: 24.
Bentuk ungkapan seperti di atas untuk menunjukkan harta yang menjadi objek kegiatan manusia.
Bila kita bandingkan kedua bentuk tersebut, ternyata bentuk kedua yang paling banyak digunakan dan dibicarakan oleh Alquran. Hal ini akan menimbulkan pertanyaan, mengapa bentuk kedua yg banyak dibicarakan oleh Alquran? Menurut hemat kami, hal itu sebagai dilalah isyarah (petunjuk secara isyarat) bahwa sudah seharusnya apabila harta yang menjadi objek kegiatan manusia, yang diatur oleh manusia, bukan sebaliknya manusia yg menjadi objek harta,  diatur dan diperbudak harta.
B.   Kedudukan dan Fungsi Harta Menurut Islam
Berbeda  dengan  dugaan sementara orang yang beranggapan bahwa Islam kurang menyambut baik kehadiran  harta. Padahal tidak demikian sebenarnya, sebab  pada  hakikatnya pandangan  Islam terhadap harta amat positif. Manusia diperintahkan Allah untuk  mencari  rezeki  bukan  hanya  yang mencukupi  kebutuhannya,  tetapi  Alquran memerintahkan untuk mencari apa yang  diistilahkannya  fadhl  Allah,  yang  secara harfiah  berarti  "kelebihan yang bersumber dari Allah". Salah satu ayat yang menunjuk tentang itu adalah:
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ
Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah. Q.s. Al-Jumuah:10
Kelebihan  tersebut  dimaksudkan   antara   lain   agar   orang yang memperolehnya   dapat  melakukan  ibadah  secara  spemilikrna  serta mengulurkan tangan (memberikan bantuan) kepada pihak lain yang oleh  karena satu dan lain sebab tidak berkecukupan.
Pandangan  Alquran  terhadap  harta  bertitik tolak  dari  pandangannya terhadap naluri   manusia.   Seperti   diketahui,   Alquran memperkenalkan agama Islam antara lain  sebagai  agama  fitrah, dalam  arti  ajaran-ajarannya sejalan dengan jati diri manusia serta naluri positifnya. Dalam  bidang  harta  Alquran secara tegas menyatakan:
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ   
Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah lading. Q.s.Ali imran:14
"Harta  yang  banyak"  oleh  Alquran  disebut   "khair"   (Q.s. Al-Baqarah:180), yang arti harfiahnya adalah "kebaikan". Ini bukan saja berarti bahwa  harta  kekayaan  adalah  sesuatu yang  dinilai  baik,  tetapi  juga  untuk mengisyaratkan bahwa perolehan dan penggunaannya  harus  pula  dengan  baik.  Tanpa memperhatikan   hal-hal   tersebut,   manusia  akan  mengalami kesengsaraan dalam hidupnya.
الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَالْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلًا
Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan. Q.s. Al-Kahfi:46
Ayat tersebut memiliki korelasi (hubungan timbal balik) dengan ayat sebelumnya (45) yang menyatakan bahwa kehidupan dunia itu fana, tidak abadi. Dari korelasi tersebut terdapat kesan kuat bahwa Allah hendak memberikan pesan kepada manusia agar tidak tertipu oleh harta, karena harta sebagai bagian dari kehidupan itu pun nasibnya sama tidak abadi, sehingga tidak dapat mengabadikan kehidupan manusia di dunia.
Sehubungan dengan daya tarik harta yang luar biasa dan seringkali menyilaukan mata dan menggiurkan hati, maka ada dua hal yang diperingatkan oleh Islam berkaitan dengan harta
(1) kedudukan harta
a. harta itu milik Allah yang dipinjamkan kepada Manusia. Allah berfirman:

آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ

Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah meminjamkan kepadamu. Q.s.Al-Hadid:7
…وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ…
dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu.Q.s.An-Nur:33
Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa dunia dan kekayaan alamnya, baik yang terkandung dalam bumi maupun yang tersebar di langit adalah milik Allah swt. Kesemuanya disediakan bagi kepentingan manusia guna mencapai tujuan yang lebih tinggi, yaitu ibadah. Sedangkan manusia sebagai khalifah-Nya hanya mempunyai  hak khilafat, yaitu diberi kewenangan mengolah bumi guna memperoleh manfaatnya sesuai dengan kehendak yang memberi kewenangan itu, yakni Allah. Dengan demikian, hak manusia atas barang atau jasa itu terbatas.
b. Harta itu sebagai fitnah (ujian). Allah berfirman:

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ وَأَنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ

Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar Q.s.Al-Anfal:28

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الْخَاسِرُونَ

Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi. Q.s. Al-Munafiqun:9
Yang dimaksud dengan fitnah adalah cobaan dan ujian, yaitu sesuatu yg berat hati untuk dilakukan atau ditinggalkan, diterima atau ditolak. Apakah dengan ujian itu manusia tetap berpegang teguh pada kebenaran atau justru kebatilan. Tetapkah melakukan kebaikan ataukah justru kejahatan. Dan salah satu di antara ujian, bahkan yang terberat bagi kaum mukmin adalah harta. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Rasululullah saw.

إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَإِنَّ فِتْنَةَ أُمَّتِي الْمَالُ

Sesungguhnya bagi setiap umat ada ujian. Dan sesungguhnya ujian (terberat) bagi umatku berupa harta. H.r. Ahmad
(2) Fungsi Harta
a. Harta itu sebagai qiyaman

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمْ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا

Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum spemilikrna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. Q.s.An-Nisa:5
Yang dimaksud dengan qiyaman adalah "sarana pokok kehidupan". Ayat ini menunjukkan bahwa Islam  memerintahkan  untuk menggunakan harta itu pada tempatnya dan secara baik, serta tidak memboroskannya,  bahkan memerintahkan untuk  menjaga  dan memeliharanya. Hingga Alquran melarang pemberian harta kepada pemiliknya sekalipun, apabila sang pemilik dinilai boros, atau tidak pandai mengurus hartanya secara baik. Dalam  konteks  ini,  Alquran  berpesan kepada mereka yang diberi amanat memelihara harta seseorang.
b. Harta itu sebagai sarana ibadah

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنفِقُوا خَيْرًا لِأَنْفُسِكُمْ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الْمُفْلِحُونَ

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung. Q.s.At-Taghabun:16
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ
Dari Abu Huraerah, dari Nabi saw. beliau bersabda, “Kaya bukanlah karena kebanyakan harta benda, tetapi kaya itu adalah kaya jiwa” H.r.Al-Bukhari
Ibnu Qudamah berkata, ”Di antara fungsi harta bagi kepentingan agama adalah membelanjakannya untuk dirinya, baik itu dalam ibadah seperti haji dan jihad atau sebagai penopang untuk beribadah, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan–kebutuhan pokok lainnya. Jika kebutuhan-kebutuhan ini tidak terpenuhi, maka hati tidak akan dapat berkonsertasi untuk agama dan ibadah. Sesuatu yang merupakan syarat wajib bagi terlaksananya ibadah, maka sesuatu itu termasuk ibadah.”
        Tatkala membuat perbandingan antara kefakiran dengan kekayaan, beliau berkata, ”Dunia itu harus diwaspadai bukan zatnya akan tetapi karena keberadaannya yang menjadi penghalang bagi tercapainya pendekatan kepada Allah. Kefakiran tercela bukan karena zatnya tetapi ia merupakan penghalang tercapainya pendekatan kepada Allah Swt. Betapa banyaknya orang kaya yang tidak disibukan oleh kakayaanya dari mengingat Allah, seperti Utsman bin Affan r.a. dan Abdurrahman bin auf. Betapa banyak juga orang fakir yang disibukan oleh kafakirannya, sehingga ia lupa kepada Allah Swt.”
Dalam konteks inilah Rasulullah sering berdoa agar dijauhkan dari kefakiran,
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْكُفْرِ وَالْفَقْرِ وَعَذَابِ الْقَبْرِ
Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kekafiran, kefakiran, dan siksa kubur. H.r.An-Nasai
Dari doa ini tersirat suatu pesan bahwa kefakiran dapat menyebabkan seorang muslim terganggu pikiran, ketenangan, dan kekhusyukannya dalam beribadah kepada Allah ketika tersibukkan oleh kebutuhan-kebutuhan pokok yang tidak bisa terpenuhi. Dari kondisi fakir seperti ini kita dianjurkan untuk memohon perlindungan kepada Allah.   

Harta Kita Bukan Milik Kita (1)

Pendahuluan
Islam memandang bahwa bumi merupakan amanah Allah kepada manusia sebagai khalifah-Nya agar digunakan dengan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan bersama.
Untuk mencapai tujuan itu, Allah swt. memberikan petunjuk melalui para rasul-Nya. Petunjuk tersebut meliputi segala sesuatu yang dibutuhkan  manusia dalam kehidupannya, baik akidah, akhlak, maupun amaliyah.
Dua komponen pertama, yakni akidah dan akhlak, bersifat konstan. Keduanya tidak mengalami perubahan yang signifikan dengan berbedanya waktu dan tempat. Sedangkan amaliyah senantiasa berubah sesuai dengan kebutuhan dan taraf peradaban umat yang berbeda-beda sesuai dengan masa Rasul masing-masing. Hal ini dinyatakan oleh Allah saw. melalui firmannya:
…لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا …
Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.Q.s.Al-Maidah:48
Ayat ini dipertegas oleh Rasulullah saw. melalui sabdanya, "(artinya) Para nabi tak ubahnya bagaikan saudara sebapak, syariah mereka banyak tetapi akidahnya sama (mengesakan Allah)” H.r. Al-Bukhari.
        Syariat Islam sebagai syariat yang dibawa oleh rasul terakhir mempunyai keunikan tersendiri. Syariat ini bukan saja kamil atau komprehensif, tetapi juga syamil atau universal. Karakter ini memang diperlukan, sebab tidak akan ada syariat lain yang datang untuk menypemilikrnakannya.
        Kamil atau komprehensif berarti syariat Islam merangkum seluruh aspek kehidupan, baik ritual/ibadah maupun sosial/muamalah. Ibadah diperlukan untuk menjaga keharmonisan hubungan antara manusia dengan Khalik-nya, yang sering diungkap dengan hablum minallah. Ibadah juga merupakan sarana yang efektif untuk mengingatkan secara kontinyu tugas manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi ini. Adapun mu’amalah ditetapkan untuk menjadi rules of the game atau “aturan main” bagi manusia dalam kehidupan sosial, yang sering diungkap dengan hablum minannas.
        Syamil atau universal bermakna syariat Islam dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai hari kiamat nanti. Keuniversalan ini tampak jelas terutama pada bidang mu’amalah. Selain mempunyai cakupan luas dan fleksibel, mu’amalah tidak membeda-bedakan muslim dan non muslim. Sifat mu’amalah ini dimungkinkan karena Islam mengenal hal yang diistilahkan sebagai tsawabit (prinsip) dan mutagayyirat (variabel).
        Syariat yang kamil dan syamil tersebut merupakan manhaj al-hayat (sistem kehidupan) yang bertujuan menjamin keselamatan manusia sepanjang hidupnya, baik menyangkut keselamatan agama, diri (jiwa-raga), akal, harta, serta keselamatan nasab atau keturunan. Hal-hal tersebut merupakan al-hajat ad-daruriyat (kebutuhan primer) bagi manusia dalam kehidupan ini.
        Pelaksanaan manhaj al-hayat secara konsisten dalam segala aspek kehidupan akan melahirkan sebuah tatanan kehidupan yang baik. Sebuah tatanan yang disebut oleh Alquran sebagai hayatan thayyibah serta kebahagian di akhirat nanti.
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perpemilikan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. Q.s. An-Nahl:97
Sebaliknya, menolak aturan itu atau sama sekali tidak memiliki keinginan untuk “membumikan” atau menerapkannya dalam kehidupan, akan melahirkan kekacauan dalam kehidupan dunia yang disebut oleh Alquran sebagai ma’isyatan dhanka atau kehidupan yang sempit serta kecelakaan di akhirat nanti.
وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى
Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta. Q.s.Thaha:124
Salah satu ajaran Islam dalam bidang muamalah adalah aspek kepemilikan harta kekayaan. Tentang kepemilikan, Islam memiliki prinsip dasar: Milik Allah-lah segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi. Dengan demikian, harta kekayaan yang dikuasai oleh manusia, yang sering diklaim sebagai miliknya secara penuh, pada hakikatnya milik Allah. Status kepemilikan seseorang atas hartanya sekadar amanah, bukan kepemilikan sebenarnya. Karena itu, ia harus dikelola dengan pijakan aturan  transaksi yang Allah gariskan. Ketika seseorang hendak mengembangkan hartanya, harus pula berada dalam rambu-rambu etika dan hukum yang disyariatkan Allah swt.
Sehubungan dengan itu, Islam cukup banyak memuat ajaran tentang transaksi harta kekayaan, baik dalam Alquran, Sunnah, maupun ijtihad para ulama. Hal ini menunjukkan bahwa perhatian Islam dalam masalah transaksi harta kekayaan sangat besar. Alquran memakai puluhan terminologi jenis-jenis transaksi. Ungkapan tersebut bahkan diulang sebanyak ratusan kali. Terminologi jenis transaksi tersebut, antara lain adalah (1) tijarah, (2) bai’, (3) isytara, (4) dain (tadayan), (5) rizq, (6) riba, (7) dharb/mudharabah, (8) Syirkah, (9) Rahn, (10) ijarah/ujrah.
Demikian besarnya penekanan dan perhatian Islam pada masalah transaksi harta kekayaan, karena itu tidak mengherankan jika ribuan  kitab Islam membahas konsep (pengertian) transaksi dalam berbagai jenisnya. Mulai dari yang sederhana di pasar-pasar becek hingga menyusup dalam panggung politik kenegaraan, sebab ternyata “nasib negara” juga banyak tergantung pada transaksi. Kitab-kitab fikih senantiasa membahas topik-topik mudharabah, musyarakah, musahamah, murabahah, ijarah, wadi’ah, wakalah, hawalah, kafalah, jialah, ba’i salam, istishna’, riba, dan ratusan konsep transaksi lainnya.  Selain dalam kitab-kitab  fikih, terdapat karya-karya ulama klasik yang sangat melimpah dan secara panjang lebar (luas) membahas konsep itu. Singkatnya, kajian-kajian transaksi yang dilakukan para ulama Islam klasik sangat melimpah, misalnya al-Umm karya Imam as-Syafi’i, al-Mabsuth karya Imam as-Sarkhasi, Majmu Fatawa (kumpulan fatwa) karya Ibnu Taimiyah. Sekitar 1/3 isi kitab tersebut berisi tentang kajian transaksi kepemilikan.
Dari paparan di atas jelaslah bahwa Islam memiliki ajaran tentang transaksi harta kekayaan yang luar biasa banyaknya. Sebagai konsekuensinya, kita harus mengamalkan ajaran tersebut agar keislaman kita menjadi kaffah (sempurna).
    Dengan demikian, penerapan ajaran Islam tentang transaksi harta kekayaan dalam variabel-variabel (faktor atau unsur) yang sesuai dengan situasi dan kondisi bukanlah tugas sesaat, melainkan  menjadi tugas kaum muslimin sepajang hayat. Dalam konteks inilah konsep akad syariah sebagai sebuah paradigma (kerangka berfikir) alternatif (pilihan di antara beberapa kemungkinan) harus terus disosialisasikan agar dapat diimplementasikan (dilaksanakan) secara praktis oleh kaum muslimin Indonesia pada abad sekarang. Karena diakui bahwa aplikasi (penerapan) sistem kepemilikan harta masih akan terus berevolusi dalam kerangka pencarian sistem alternatif yang lebih manusiawi daripada sistem-sistem sekuler (memisahkan dunia dari agama) dewasa ini.
 

Blogroll

About

Forum Mubalig PERSIS Batununggal Bertugas membantu Bidgar Dakwah dalam meningkatkan silaturahmi, kualitas, dan kuantitas mubalig dan bertanggung jawab kepada Bidgar Dakwah PC Persis Batununggal