Tampilkan postingan dengan label Ibadah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ibadah. Tampilkan semua postingan

TAHNIAH IED


Oleh: Ibnu Muchtar
Pengertian Tahniah
Secara bahasa tahniah (التَّهْنِئَةُ) sebalik dari ta’ziyah (التَّعْزِيَةُ). Maksudnya tahniah artinya ucapan selamat, sedangkan ta’ziyah artinya ucapan bela sungkawa (berduka cita). Lihat, Mu’jam Maqayis al-Lughah, VI:68
Adapun secara istilah, makna tahniah secara umum tidak berbeda dengan makna bahasa, namun dilihat dari konteks peristiwa istilah tahniah memiliki beberapa makna spesifik (khusus). Seperti tabrik (mendoakan berkah), tabsyir (memberi kabar baik), tarfiah (ucapan selamat nikah), dan lain-lain.
Hukum Tahniah Secara Umum
Secara umum hukum tahniah adalah mustahab (sunat), karena
(1)  tahniah merupakan perpaduan antara tabrik dan doa dari seorang muslim kepada sesama muslim lainnya atas perkara yang menggembirakan dan disenanginya.
(2) Pada tahniah terdapat mawaaddah (saling mencintai), tarahum (saling mengasihi), dan ta’athuf (saling menaruh simpati) di antara kaum muslim.
Anjuran umum menyampaikan tahniah kepada sesama muslim ketika mendapatkan kenikmatan diungkap didalam Alquran:
كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
(Dikatakan kepada mereka): "Makan dan minumlah dengan enak sebagai balasan dari apa yang telah kamu kerjakan", Q.s. Thur:19
Sedangkan dalam hadis diperoleh dari beberapa peristiwa, antara lain
عَنْ أَنَسٍ ، قَالَ : أُنْزِلَتْ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم : {إِنَّا فَتَحْنَا لَك فَتْحًا مُبِينًا} إِلَى آخِرِ الآيَةِ ، مَرْجِعَهُ مِنَ الْحُدَيْبِيَةِ ، وَأَصْحَابُهُ مُخَالِطُو الْحُزْنِ وَالْكَآبَةِ ، قَالَ : نَزَلَتْ عَلَيَّ آيَةٌ هِيَ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا جَمِيعًا ، فَلَمَّا تَلاَهَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، قَالَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ : هَنِيئًا مَرِيئًا ، قَدْ بَيَّنَ اللَّهُ مَا يُفْعَلُ بِكَ ، فَمَاذَا يُفْعَلُ بِنَا ؟ فَأَنْزَلَ اللَّهُ الآيَةَ الَّتِي بَعْدَهَا : {لِيُدْخِلَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأَنْهَارُ} حَتَّى خَتَمَ الآيَةَ.
Dari Anas, ia berkata, “Telah diturunkan ayat Inna fatahnaa laka fathan mubinan (al-Fath:1) kepada rasul ketika kembali dari Hudaibiyah, dan para sahabatnya larut dalam kesedihan. Beliau bersabda, ‘Telah turun ayat kepadaku yang lebih aku cintai daripada dunia dan seluruh isinya. Ketika Rasulullah saw. membacanya, seorang laki-laki dari kaum itu berkat, ‘selamat lagi baik akibatnya, sungguh Allah telah menjelaskan apa yang akan diperbuat-Nya kepada Anda, apa yang akan diperbuat kepada kami? Maka Allah menurunkan ayat setelahnya: liyudkhilal mu’minina…hingga akhir ayat’. H.r. Ahmad, al-Musnad, III:252, No. 13.664, Ibnu Abu Syaibah, al-Mushannaf, VII:408, No. 36.937, Ibnu Hiban, Shahih Ibn Hiban, II:93, No. 371, Abu Ya’la, al-Musnad, V:385, No. hadis 3045

Demikian pula peristiwa Ka’ab bin Malik yang tertinggal dari perang Tabuk, yaitu ketika Allah swt menurunkan beberapa ayat di akhir-akhir surat At-Taubah tentang diterimanya taubat Ka’ab bin Malik bersama dua orang kawannya, Rasulullah saw. dan para shahabat segera memberi kabar gembira kepada Ka’ab bin Malik dan mereka (para shahabat) mengucapkan selamat kepadanya. (H.r. al-Bukhari dan Muslim dalam hadis yang panjang tentang kisah Ka’ab bin Malik yang tertinggal dari perang Tabuk).
Tahni’ah Ied
Sebagaimana yang kita maklumi bahwa syariat Iedul Fitri dan Iedul Adha mulai diberlakukan tahun ke-2 H. Bila kita hitung sejak saat itu hingga akhir hayat Nabi tinggal di Madinah, berarti beliau sempat melaksanakan syariat Iedul Fitri dan Iedul Adha sebanyak sembilan kali. Iedul Fitri perdana, hari Senin, 1 Syawal 2 H/26 Maret 624 M. sedangkan iedul Fitri terakhir hari Senin, 1 Syawal 10 H/30 Desember 631 M.
Meskipun demikian, secara periwayatan tentang doa tahniah ied, dari kesembilan kali ied itu, kami hanya menemukan satu riwayat yang menerangkan bentuk doa khusus yang katanya diucapkan oleh Rasulullah saw. ketika bertemu dengan sahabatnya di saat ied. Watsilah bin al-Asqa’ berkata:
لَقِيتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمَ عِيدٍ فَقُلْتُ تَقَبَّلَ الله ُ مِنَّا وَمِنْكَ. فَقَالَ : نَعَمْ تَقَبَّلَ الله مِنَّا وَمِنْكَ
“Aku bertemu dengan Rasulullah saw. pada waktu Ied, aku mengucapkan: taqabbalallah minnaa waminka (Mudah-mudahan Allah menerima ibadah kami dan anda). Beliau menjawab,' Ya, taqabbalallah minnaa waminka (mudah-mudahan Allah menerima ibadah kami dan anda)”. H.r. al-Baihaqi, as-Sunan al-Kubra, III:319, No. hadis 6088, dan Ibnu Adi (al-Kamil fi Dhu’afa ar-Rijal, VI:271) dengan redaksi:
يَا رَسُوْلَ اللهِ تَقَبَّلَ الله ُ مِنَّا وَمِنْكَ ، قَالَ : نَعَمْ تَقَبَّلَ الله مِنَّا وَمِنْكَ
“Wahai Rasulullah, taqabbalallah minnaa waminka (Mudah-mudahan Allah menerima ibadah kami dan anda). Beliau menjawab, 'Ya, taqabbalallah minnaa waminka (mudah-mudahan Allah menerima ibadah kami dan anda)”
Kedua redaksi di atas diriwayatkan melalui Muhamad bin Ibrahim asy-Syami, dari Baqiyyah bin al-Walid, dari Tsaur, dari Khalid bin Ma’dan, dari Watsilah bin al-Asqa.
Namun hadis ini daif, bahkan maudhu’ (palsu), karena diriwayatkan oleh seorang pemalsu hadis bernama Muhamad bin Ibrahim asy-Syami. Kata Ibnu Adi, “Dan ini adalah munkar, saya tidak mengetahui yang meriwayatkan hadis itu dari Baqiyyah selain Muhamad bin Ibrahim ini” (al-Kamil fi Dhu’afa ar-Rijal, VI:271). Kata Ibnu Hiban, “Muhamad bin Ibrahim asy-Syami Abu Abdullah seorang kakek, dia berkeliling/tinggal di Irak dan bertetangga dengan ‘abadan, dia memalsu hadis atas nama orang-orang Syam. Tentang dia telah dikabarkan kepada kami oleh Abu Ya’la, al-Hasan bin Sufyan, dan lain-lain: Tidak halal periwayatan darinya kecuali sekedar I’tibar (penelitian). Kata ad-Daraquthni, ‘Dia pendusta’. Kata Abu Nu’aim, “Dia meriwayatkan hadis-hadis palsu dari al-Walid bin Muslim, Syu’aib bin Ishaq, Baqiyyah, dan Suwaid bin Abdul Aziz’. Kata Ibnu ‘Adi, ‘Munkar al-Hadits dan seluruh hadis-hadisnya tidak terpelihara’.” Al-Majruhin, II:301
Dengan demikian, dapat diyakini bahwa tidak ditemukan satu bentuk doa khusus yang diucapkan oleh Rasulullah saw. ketika bertemu dengan para sahabatnya di saat ied.
Demikian pula riwayat yang menyatakan sebaliknya, yaitu saling mengucapkan doa taqabbalallah minnaa waminkum pada hari raya itu adalah perbuatan ahli kitab sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi (as-Sunan al-Kubra, III:319, No. hadis 6091), Ibnul Jauzi (al-Ilal al-Mutanahiyah, II:548), Ibnu Asakir (Tarikh Dimasyqa, XXXIV:97-98), melalui Nu’aim bin Hammad, dari Abdul Khaliq bin Zaid, dari Makhul, dari Ubadah bin as-Shamith, statusnya daif pula karena tiga sebab:
Pertama, rawi Ni’aim bin Hamad. Kata Ibnu Hajar, “Dia shaduq, banyak keliru” Tahdzib at-Tahdzib, X:462)
Kedua, rawi Abdul Khaliq bin Zaid bin Waqid ad-Dimasyqi. Kata Imam al-Bukhari, “Munkarul Hadits” as-Sunan al-Kubra, III:320)
Ketiga, periwayatan Makhul dari Ubadah bin Shamith inqitha (terputus), karena Makhul tidak pernah menerima hadis dari Ubadah. Jami’ at-Tahshil fi Ahkam al-Marasil, hal. 285

Adapun periwayatan doa tahniah ied yang kami dapati adalah sebagai perbuatan para sahabat, sebagaimana dijelaskan oleh Jubair bin Nufair:
 كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذاَ إِلْتَقَوْا يَوْمَ العِيدِ يَقُولُ بَعْضُهَا لِبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ. قَالَ الحاَفِظُ إِسْناَدُهُ حَسَنٌ.
Adalah para sahabat Rasulullah saw., apabila saling bertemu satu sama lain pada hari raya ied, berkata yang satu pada yang lainnya, Taqabbalallahu minna wa minkum. (Semoga Allah menerima amal ibadah kami dan engkau). Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan,
رَوَيْنَاهُ فِي الْمَحَامِلِيَاتِ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ
"Kami telah meriwayatkannya dalam al-mahamiliyat dengan sanad hasan." (Fathul Bari, II:446)
Keterangan:
Al-Mahamiliyat atau disebut juga al-ajzaa al-mahamiliyat dan Amali al-Mahamili, berisi riwayat orang-orang Baghdad dan Asbahan, karya Abu Abdullah al-Husen bin Ismail bin Muhamad al-Baghdadi al-Mahamili (w. 630 H). Lihat, Kasyf azh-Zunun, I:588
Dalam riwayat Abul Qasim al-Mustamli dengan redaksi
تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ
Artinya: Semoga Allah menerima amal ibadah kami dan kalian” Hasyiah at-Thahawi ‘ala al-Maraqi, II:527.
Dalam riwayat lain diterangkan dari Shafwan bin Amr as-Saksaky berkata:
سَمِعْتُ عَبْدَ اللهِ بْنَ بِسْرٍ وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَائِذٍ وَجُبَيْرَ بْنَ نُفَيْرٍ وَخَالِدَ بْنَ مَعْدَانَ يُقَالُ لَهُمْ فِي أَيَّامِ الأَعْيَادِ : تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ, وَيَقُوْلُوْنَ ذَلِكَ لِغَيْرِهِمْ.
Aku mendengar Abdullah bin Bisr, Abdurahman bin 'Aidz, Jubair bin Nufair dan Khalid bin Ma'dan bahwa pada hari-hari ied dikatakan kepada mereka Taqabbalallahu minna waminkum, dan mereka pun mengucapkan seperti itu kepada yang lainnya.

Kata Imam as-Suyuthi, hadis ini diriwayatkan oleh al-Asbahani dalam at-Targhib wat Tarhib I:251. Lihat, Wushul al-Amani bi Ushul al-Tahani, hal. 66

Demikian pula diterangkan oleh Muhamad bin Ziyad, ia berkata:
كُنْتُ مَعَ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ وَغَيْرِهِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ  فَكَانُوْا إِذَا رَجَعُوْا مِنَ الْعِيْدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكَ.
"Aku beserta Abu Umamah al-Bahili dan yang lainnya dari kalangan para sahabat Nabi Saw. mereka itu apabila pulang dari shalat Ied saling mengucapkan "Taqabbalallahu minna waminka". H.r. Ibnu Aqil, al-Fathurrabbani, VI:157
Sedangkan dalam riwayat Zahir bin Thahir dengan redaksi:
رَأَيْتُ أَبَا أُمَامَةَ البَاهِلِيّ يَقُوْلُ فِي الْعِيْدِ لأَصْحَابِهِ تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ
"Aku melihat Abu Umamah al-Bahili di hari ied berkata pada para sahabatnya "Taqabbalallahu minna waminkum". Wushul al-Amani bi Ushul al-Tahani, hal. 66
Amal para sahabat itu diteladani oleh para tabi’in, antara lain sebagai berikut:
Syu'bah bin al-Hajjaj (w. 160 H) berkata:
لَقَيْتُ يُوْنُسَ بْنَ عُبَيْدٍ فَقُلْتُ : تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ فَقَالَ لِي مِثْلَهُ.
Aku bertemu dengan Yunus bin Ubaid (w. 139 H) lalu aku berkata, "Taqabbalallahu minna waminka", maka dia pun berkata seperti itu kepadaku. H.r. at-Thabrani, Wushul al-Amani bi Ushul al-Tahani, hal. 66

Dari berbagai keterangan di atas dapat diambil kesimpulan:
1.   Pengamalan doa tahniah, baik iedul Fithri maupun iedul Adha, berdasarkan amal sahabat
2.  Pengamalan doa ini tidak hanya berlaku hari ied saja (hari itu saja)
3.  Redaksi doa tahniah adalah Taqabbalallahu minna wa minka atauTaqabbalallahu minna wa minkum. Sedangkan tambahan shiyamana wa shiyamakum tidak ditemukan periwayatannya.
4. Doa ini saling diucapkan antara satu dengan yang lain ketika bertemu, bukan sebagai jawaban. Sedangkan membalas doa ini dengan ucapan aamien tidak ditemukan riwayatnya

KEDUDUKAN HADIS SHAUM SYAWAL

Oleh: Ibnu Muchtar dan Teteng Sopian
Sebenarnya masalah ini telah dibahas oleh asatidzah di berbagai media, namun karena muncul beberapa pertanyaan dan masih adanya yang menyatakan daif terhadap hadis syaum Syawal yang tentu saja membidahkan pelaksanaannya, sehingga muncul keraguan di kalangan umat dalam pelaksanaanya itu. Kami merasa perlu untuk meluruskan hal itu mudah-mudahan dapat menghasilkan istinbat yang kuat dan menentramkan.
Memang di kalangan ulama terdapat perbedaan dalam mensikapi kedudukan saum Syawwal. Sebagian berpendapat bahwa saum enam hari di bulan Syawwal itu disyareatkan yang tentu saja hukumnya sunat. Sedangkan sebagian lagi menyatakan bahwa saum itu tidak disyariatkan dengan kata lain bid’ah. Terjadinya perbedaan sikap para ulama terhadap saum syawwal, tampaknya karena masing-masing pihak berbeda dalam menentukan kedudukan dalil-dalil  yang berkenaan dengan saum itu, apakah sahih atau daif ?
Masalah ini kalau diteliti secara ilmiah dalam berbagai kitab yang telah disusun para ulama mutaqaddimin (terdahulu) bukanlah masalah baru, tetapi persoalannya pernah berkembang sejak lama sekali. Masalah ini telah dibahas oleh para ulama yang masyhur, seperti Imam Abu Hanifah,  Malik, Asy-Syafi’I, Ahmad, At-Tirmidzi, dan lain-lain.
Dalam tulisan ini, kami mencoba menganalisa kedudukan hadis saum Syawwal dengan mengemukakan alasan-alasan dari kedua belah pihak, kemudian mencari mana yang lebih rajih (kuat), dengan harapan menjadi bahan kajian para ulama untuk menelitinya kembali.
Alasan Pendaifan Hadis Saum Syawwal
Ulama yang menyatakan bahwa saum Syawwal itu tidak disyariatkan berpendapat bahwa hadis-hadis yang berkaitan dengan saum itu tidak dapat dijadikan hujjah, karena hadis-hadisnya daif. Adapun alasannya sebagai berikut:
A. Aspek sanad
1.   Hadis-hadis tentang saum Syawwal diterima dari Sahabat Abu Ayub,  dan pada umumnya diriwayatkan melalui Saad bin Said, dari Umar bin Tsabit. Saad dinyatakan daif oleh para ulama, yaitu
قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ عَنْ أَبِيْهِ ضَعِيْفٌ وَقَالَ النَّسَائِيُّ لَيْسَ بِالْقَوِيِّ وَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمنِ بْنُ أَبِيْ حَاتِمٍ سَمِعْتُ أَبِيْ يَقُوْلُ سَعْدُ بْنُ سَعِيْدٍ الأَنْصَارِيُّ مُؤَدِّيٌ يَعْنِي أَنَّهُ كَانَ لاَ يَحْفَظُ وَيُؤَدِّيْ مَا سَمِعَ وَذَكَرَهُ بْنُ حِبَّانَ فِي كِتَابِ الثِّقَاتِ وَقَالَ كَانَ يُخْطِىءُ  - تهذيب الكمال 10 : 264 –
Abdullah bin Ahmad bin Hanbal berkata dari ayahnya (Imam Ahmad), “Dia dhaif” An-Nasai berkata, “Tidak kuat” Abdurrahman bin Abu Hatim berkata, “Aku mendengar Bapakku berkata, ‘Saad bin Said Al-Anshari muaddi, yakni ia tidak hafal dan menyampaikan apa yang didengarnya’.” Ibnu Hiban menempatkan (rawi) ini di dalam kitab At-Tsiqat, dan berkata, “Dia melakuan kesalahan”. Tahdzibul Kamal X:264.
قَالَ الْحَافِظُ فِي التَّقْرِيْبِ سَعْدُ بْنُ سَعِيْدِ بْنِ قَيْسِ بْنِ عَمْرٍو الأَنْصَارِيُّ أَخُوْ يَحْيَى صَدُوْقٌ سَيِّءُ الْحِفْظِ
Al-Hafizh (Ibnu Hajar) berkata dalam kitab At-Taqrib, “Saad bin Said bin Qais bin Amr Al-Anshari saudara Yahya, dia jujur, buruk hapalan” Tuhfatul Ahwadzi III:468
قَالَ التِّرْمِذِيُّ : قَدْ تَكَلَّمَ بَعْضُ أَهْلِ الْحَدِيْثِ فِي سَعْدِ بْنِ سَعِيْدٍ مِنْ قِبَلِ حِفْظِهِ
At-Tirmidzi berkata, “Sebagian ahli hadis membicarakan Saad bin Said dari segi hapalannya”. Tuhfatul Ahwadzi III:467
Imam Malik tidak mempergunakannya, dan mengingkari hadisnya. Aunul Ma’bud, VII:64
2.  Sanad Saad bin Said dari Umar bin Tsabit diragukan kemuttasilan (bersambung) nya, karena pada beberapa riwayat Saad menerima secara langsung dari Umar bin Tsabit, sedangkan pada riwayat Abu Daud At-Thayalisi, Saad bin Said tidak menerima secara langsung dari Umar bin Tsabit, tetapi dari saudaranya yaitu Yahya bin Said. (Aunul Ma’bud, VII: Demikian pula pada riwayat At-Thabrani (Al-Mu’jamul Kabir IV:162).
3.  Hadis Abu Ayyub yang diriwayatkan melalui rawi selain Saad bin Said, yaitu Abdur Rabbih, kata An-Nasai, “Pada sanadnya terdapat rawi bernama Utbah, ia tidak kuat. Aunul Ma’bud, VIII:62.
4.    Hadis Abu Ayyub yang diriwayatkan oleh At-Thabrani (Al-Mu’jamul Kabir IV:161), Ibnu Hiban (Al-Ihsan bi Tartibi Shahihibni Hibban, VIII:396-397), Abu Daud (Sunan Abu Daud, II:544), An-Nasai (As-Sunanul Kubra, II:163) semuanya melalui rawi yang bernama Abdul Aziz bin Muhammad Ad-Darawardi. Dia itu sayyiul hifzhi (buruk Hapalan). Siyaru A’lamin Nubala, VIII:367. Karena itu, di dalam Shahih-nya Imam Al-Bukhari menggunakan rawi Ad-Darawardi ini secara maqrunan (didampingi) oleh rawi lainnya yang tsiqat (kuat), seperti Abdul Aziz bin Abu Hazim (lihat, Shahih Al-Bukhari, IV:138, bab Qishshah Abi Thalib)
5.    Hadis Abu Ayyub yang diriwayatkan oleh At-Thabrani (Al-Mu’jamul Kabir, IV:162), melalui Yahya bin Said, dari Umar bin Tsabit itu juga daif, karena pada sanadnya terdapat rawi yang bernama Abdullah bin Lahi’ah. Ibnu Main berkata, “Hadisnya tidak dapat dipakai hujjah.” Al-Hakim Abu Ahmad berkata, “Dzahibul Hadits (pemalsu hadis)”. Ibnu Hajar berkata, “Shaduq, rusak hapalannya setelah terbakar kitabnya” (lihat, Tahdzibul Kamal, bit tahqiq Dr. Basyar Awad Ma’ruf, XV:487-503
6.    Kemuttasilan (bersambungnya) sanad Umar bin Tsabit dari Abu Ayyub diperbincangkan oleh para ulama, karena riwayat yang pokok dari Abu Ayyub itu melalui  rawi bernama Muhammad bin Al-Munkadir bukan Umar bin Tsabit. Dengan demikian, sanad Saad bin Said, dari Umar bin Tsabit, yang tidak melalui rawi bernama Muhammad bin Al-Munkadir, tapi langsung menerima dari Abu Ayyub, tidak muttasil (terputus sanadnya). Lihat, Aunul Ma’bud, VII:65.
7.     Selain diterima oleh sahabat Abu Ayyub Al-Anshari, hadis saum Syawwal diterima juga oleh sahabat-sahabat lainnya, yaitu
         a.     Jabir bin Abdullah riwayat Ahmad, Al-Bazzar, dan At-Thabrani dalam kitab Al-Mu’jamul Ausath, dan pada sanadnya terdapat rawi bernama Amr bin Jabir, dia itu daif.
        b.     Abu Hurairah riwayat At-Thabrani dalam kitab Al-Mu’jamul Ausath, dan pada sanadnya terdapat rawi yang tidak dikenal.
     c.     Jabir dan Ibnu Abas riwayat At-Thabrani dalam kitab Al-Mu’jamul Ausath, dan pada sanadnya terdapat rawi bernama Yahya bin Said Al-Mazini, dia itu matruk (dianggap berdusta).
       d.     Ibnu Umar riwayat At-Thabrani dalam kitab Al-Mu’jamul Ausath, dan pada sanadnya terdapat rawi bernama Maslamah bin Ali, dia itu daif.
         e.     Ghanam riwayat riwayat At-Thabrani dalam kitab Al-Mu’jamul Kabir, dan pada sanadnya terdapat rawi bernama Abdurrahman bin Ghanam, dia tidak dikenal.
Lihat, Majma’uz Zawaid wa Manba’ul Fawaid, III:186-187
A.  Aspek matan
Dilihat dari segi matan, hadis tentang saum Syawwal  mengandung kejanggalan, yaitu hadis saum Syawwal diriwayatkan dengan beberapa redaksi, yang termasyhur di antaranya
كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ, فَكَأَنَّمَا صَامَ الدَّهْرَ
Penggunaan kalimat di atas tidak menunjukkan kejelasan, apakah yang ditasybihkan (diserupakan) itu saumnya atau shaim-nya (orang yang saum). Di samping itu, penyerupaan sesuatu kepada sesuatu yang sejenis, yaitu “saum seperti saum” tidak sesuai dengan ketentuan bahasa.
Aspek amaliah ahli ilmu
Hadis saum Syawwal tidak diamalkan oleh ahli ilmu. Imam Malik berkata, “Saya tidak melihat seorang pun di antara ahli ilmu dan fiqih melaksanakan saum itu, dan tidak pernah sampai kepadaku khabar dari seorang pun ulama salaf, serta ahli ilmu memakruhkannya, dan mereka khawatir saum Syawwal itu bid’ah. Aunul Ma’bud VII:67
Demikianlah di antara alasan-alasan kelompok yang menyatakan bid’at terhadap saum enam hari pada bulan Syawal.
Alasan Pensahihan Hadis Saum Syawwal
A. Aspek Sanad
1. Keadaan Saad bin Said
Hadis saum Syawwal yang diterima dari sahabat Abu Ayub Al-Anshari diriwayatkan oleh Muslim, Shahih Muslim, I:522; At-thabrani, Al-Mu’jamul Kabir, IV:159-161 dan Al-Mu’jamul Ausath V:513, VIII:335; Ahmad, Al-musnad bit Tahqiq Ad-Darwisi, IX:138, 142, 143; At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, III:132; An-Nasai, As-Sunanul Kubra, II:163-164; Al-Baihaqi, As-Sunanul Kubra, IV:292; Abdur Razzaq, Al-Mushannaf, IV:315-316; Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, II:33, semuanya melalui rawi bernama Saad bin Said, dari Umar bin Tsabit, dari Abu Ayyub Al-Anshari.
Saad bin Said telah di-jarh atau di-tajrih (didaifkan) oleh sebagian ulama. Namun yang perlu ditanggapi adalah pentajrihan Ibnu Hajar dalam kitab-nya Taqribut Tahdzib, karena mubayyanus sabab (diterangkan sebab kedaifannya), yaitu sayyiul hifzhi (buruk hapalan).
Pentajrihan Ibnu Hajar terhadap Saad dari segi dhabt (hafalan)-nya, bukan adalat-nya. Pentajrihan terhadap seorang rawi yang seperti ini dapat kita terima selama rawi itu tafarrud (sendirian dalam meriwayatkan hadis) atau mukhalafah (bertentangan) dengan rawi yang tsiqat (kuat). Namun bila rawi itu tidak taffarud, artinya ia meriwayatkan hadis seperti yang diriwayatkan oleh rawi-rawi lain yang tsiqat selain dia, maka hadisnya dapat diterima.
Dengan demikian, penilaian Ibnu Hajar terhadap Saad tidak berarti menolak seluruh hadis yang diriwayatkannya, termasuk saum syawwal, namun  bergantung atas tafarrud atau tidaknya Saad dalam meriwayatkan hadis. Hal itu dapat kita lihat dari sikap  beliau terhadap riwayat Saad bin Said yang dimuat  Al-Bukhari dalam Shahih-nya walaupun sebagai syahid (lihat, Fathul Bari IV:180, Kitabuz Zakat, babu Kharshit Tamri).
Sepanjang penelitian kami, periwayatan Saad tentang saum Syawwal tidak tafarrud, karena
1. Pada riwayat An-Nasai, As-Sunanul Kubra II:163; Abu Daud, Sunan Abu Daud II:544; Ibnu Hibban Al-Ihsan Bitartibi Shahihibni Hiban, V:257-258; Ath-Thabrani, Al-Mu’jamul Kabir IV:161, periwayatan Saad bin Said maqrunan (disertai) Shafwan bin Sulaim. Keduanya menerima dari Umar bin Tsabit, dari Abu Ayub Al-Anshari.
2. Pada riwayat An-Nasai, As-Sunanul Kubra II:163-164, diriwayatkan melalui rawi Abdur Rabbih bin Said (saudara Saad bin Said), dari Umar bin Tsabit, dari Abu Ayub Al-Anshari
3. At-Thabrani, Al-Mu’jamul Kabir IV:162, melalui rawi Yahya bin Said (saudara Saad bin Said), dari Umar bin Tsabit, dari Abu Ayub Al-Anshari.
Berdasarkan keterangan di atas, maka Saad tidak melakukan kesalahan dalam periwayatan hadis saum Syawwal, karena ia memiliki mutabi’ (tidak tafarrud).
2. Periwayatan Saad dari Umar bin Tsabit
Periwayatan Saad dari Umar bin Tsabit tidak perlu diragukan lagi kemuttasilannya (bersambungnya), karena periwayatan Saad bin Said, dari Umar bin Tsabit melalui Yahya bin Said pada riwayat Abu Daud Ath-Thayalisi dan At-Thabrani menunjukkan bahwa periwayatan Saad bin Said tentang saum Syawwal melalui dua orang guru, yaitu Umar bin Tsabit dan Yahya bin Said, dan periwayatan Saad bin Said dari Yahya bin Said di dalam ulumul hadits disebut riwayatul aqran, sebab Saad wafat tahun 141 h. (Tahdzibul Kamal, X:265), sedangkan Yahya wafat tahun 144 h. (Tahdzibul Kamal, XXXI:358). Hal ini sama dengan periwayatan saum Syawwal Abdur Rabbih bin Said, karena pada riwayat An-Nasai (As-Sunanul kubra, II:163) ia menerima dari Umar bin Tsabit secara langsung, sedangkan pada riwayat At-Thabrani (Al-Mu’jamul Kabir, IV:162) ia menerima melalui Yahya bin Said.
3. Periwayatan Abdul Aziz bin Muhamad
Hadis Abu Ayyub yang diriwayatkan melalui Abdul Aziz bin Muhammad bin Ad-Darawardi dapat diterima, karena ia memiliki mutabi’ (tidak tafarrud), yaitu
A.   Syu’bah pada riwayat An-Nasai, As-Sunanul Kubra II:163.
B.  Abdul Malik bin Abu Bakar, Abdullah bin Abu Bakar, dan Abdur Rabbih bin Said pada riwayat At-Thabrani, Al-Mu’jamul Kabir IV:162
4. Periwayatan Ibnu Lahi’ah
Hadis Abu Ayub yang diriwayatkan melalui Yahya bin Said, walaupun pada sanadnya terdapat rawi Ibnu Lahi’ah, namun tidak menyebabkan periwayatan Yahya bin Said tertolak, karena pada riwayat At-Thabrani lainnya diriwayatkan melalui rawi Uthbah bin Abu Hukaim dan Warqa. (lihat, Al-Mu’jamul Kabir, IV:162)
5. Periwayatan Umar bin Tsabit dari  Abu Ayub
Periwayatan Umar bin Tasabit dari Abu Ayub melalui rawi bernama Muhamad bin Al Munkadir, kata Abu al Qasim bin Asyakir, ‘Keliru, yang benar Umar bin Tsabit menerima langsung dari Abu Ayub tidak melalui rawi bernama Muhamad bin Al Munkadir. (Syarah Sunan Abu Daud Ibnu Qayim, VII:66). Dengan demikian periwayatan Umar bin Tsabit melalui rawi Muhamad bin Al Munkadir merupakan Idraj fis sanad (penambahan rawi pada sanad).
6. Kedudukan hadis dari Sahabat lain
Hadis saum Syawwal disampaikan pula oleh  sahabat-sahabat lainnya melalui beberapa sanad dengan rawi-rawi yang berbeda, yaitu antara lain dari sahabat:
      a.  Jabir diriwayatkan oleh Ath-Thabrani, Ahmad, Al-Bazzar, dan Al-Baihaqi
      b.    Abu Hurairah diriwayatkan oleh Al-Bazar dan Ath-Thabrani
      c.     Tsauban diriwayatkan oleh Ibnu Majah, An-Nasai, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban
      d.    Ibnu Abbas diriwayatkan oleh Ath-Thabarani, Ahmad, Al-Bazzar, dan Al-Baihaqi
      e.     Aisyah diriwayatkan oleh Ath-Thabrani
      f.      Al-Barra bin Azib diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni
Walaupun pada sebagian sanadnya terdapat rawi yang dinyatakan daif oleh Al-Haitsami dalam kitabnya Majma’uz Zawaid wa Manba’ul Fawaid, III:186-187, namun periwayatan dari Sahabat Abu Ayyub di atas sudah cukup untuk menunjukkan kebenaran periwayatan saum Syawwal dari sahabat-sahabat lainnya.
B. Aspek Matan
Dilihat dari segi matan, hadis tentang saum syawal tidak mengandung kejanggalan, karena yang dimaksud dengan كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ  adalah besarnya pahala yang akan diraih jika melaksanakannya. Dengan demikian kalimat tersebut mengandung pengertian sesungguhnya saum enam hari itu seperti saum satu tahun, karena satu kebaikkan itu berbanding sepuluh. Maka satu bulan Ramahan itu berbanding sepuluh bulan, dan enam hari itu berbanding dua bulan (lihat syarah muslim An Nawawi VIII:56).
C. Aspek Amaliah Ahli Ilmu
Saum Syawwal tidak diamalkan oleh ahli Ilmu sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam Malik tidak berarti menafikan hukum sunahnya. Muhamad Syamsul Haq berkata,
وَلاَ يَخْفَى أَنَّ النَّاسَ إِذَا تَرَكُوْا الْعَمَلَ بِسُنَّةٍ لمَ ْيَكُنْ تَرْكُهُمْ دَلِيْلاً تُرَدُّ بِهِ السُّنَّةُ
“Yang jelas apabila orang-orang tidak mengamalkan suatu sunnah, maka tidak mengamalkannya mereka tidak menjadi dalil tertolaknya sunnah itu”. Aunul Ma’bud VII:62
Demikianlah di antara alasan-alasan kelompok yang menyatakan sunnah terhadap saum enam hari pada bulan syawwal.
Setelah memperhatikan keterangan-keterangan dari kedua belah pihak, kami berkesimpulan bahwa:
1. Hadis-hadis tentang saum enam hari pada bulan syawwal kedudukkannya sahih.
2. Saum  enam hari pada bulan syawwal hukumnya sunat.

HAKIKAT SILATURAHMI


Oleh: Ibnu Muchtar
Apa yang terbayang dalam pikiran kita ketika mendengar kata silaturrahmi? Di Indonesia sering kita temui kata silaturahmi sebagai kata yangg menggambarkan aktivitas hubungan antar sesama manusia. Aktivitas yg dimaksud adalah aktivitas saling mempererat tali persaudaraan dan kekerabatan. Lebih sempit lagi aktivitas itu dimaknai saling berkunjung dan berjabat tangan. Benarkah demikian? Apabila sikap ini dianggap salah satu bentuk dari silaturrahmi, hal itu tidak salah. Tapi bila silaturrahmi diartikan demikian, maka jelas tidak tepat.

Kata ini kian populer menjelang dan selama bulan Syawal, saat idul Fitri, meski kata ini juga sering digunakan dalam hal-hal lainnya. Sehubungan dengan itu untuk memahami hakikat dari silaturrahmi kita kaji kembali keterangan Alquran dan sunah.

Dasar Pensyariatan Silaturrahmi

Silaturahim/Silaturrahmi termasuk akhlak yang mulia. Dianjurkan dan diseru oleh Islam. Diperingatkan untuk tidak memutuskannya. Allah Swt. telah menyeru hambanya berkaitan dengan menyambung tali silaturahmi dalam sembilan belas ayat di Alquran, antara lain:
وَالَّذِينَ يَصِلُونَ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَنْ يُوصَلَ وَيَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ وَيَخَافُونَ سُوءَ الْحِسَابِ
dan orang-orang yang menghubungkan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan, dan mereka takut kepada Tuhannya dan takut kepada hisab yang buruk. Q.s. Ar-Ra’du:21

Imam al-Qurthubi menerangkan bahwa ayat ini menjadi dalil diperintahkannya mengadakan hubungan silaturahim.

Demikian pula seruan Rasululullah saw. dalam hadis-hadisnya, antara lain:
عَنْ أََبِيْ هُرَيْرَةَ: أَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ : مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ باللهِ وَاليَومِ الآخِرِ ، فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ باللهِ وَاليَومِ الآخِرِ ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَومِ الآخِرِ ، فَلْيَقُلْ خَيْراً أَوْ لِيَصْمُتْ مُتَّفَقٌ عَلَيهِ
Dari Abu Huraerah, sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah ia menghormati tamunya. Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah ia hubungkan silaturahmi. Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam” Muttafaq ‘Alaih (al-Bukhari dan Muslim)

Pengertian Silaturahmi atau Silaturahim
Masyarakat Indonesia “tampaknya” sangatlah kreatif, di Arab menggunakan silaturahim, Indonesia memudahkan dengan silaturahmi. Dalam Kamus Bahasa Indonesia (hal. 1204) Silaturahmi artinya tali persahabatan (persaudaraan).
Sedangkan dalam bahasa Arab, shilaturahmi berasal dari dua kata, yakni Shilah dan Rahm. Adapun shilaturahim dari kata shilah dan rahim. Kata shilah dapat dimaknai dari dua aspek:
Pertama, alat. Maknanya adalah
مَا يُوْصَلُ بِهِ الشَّيْئُ
“Sesuatu yang menghubungkan sesuatu”
Kedua, aksi atau perbuatan. Maknanya adalah
فِعْلُ مَا يُعَدُّ بِهِ الإِْنْسَانُ وَاصِلاً
“Membuat/melakukan sesuatu yang denganya manusia dianggap tetap berhubungan”
Sedangkan secara istilah, kata Ibnu Hajar al-Haitsami:   
الصِّلَةُ إِيصَال نَوْعٍ مِنَ الإِْحْسَانِ
“As-Shilah adalah menghubungkan/menyampaikan suatu jenis kebaikan” Lihat, al-Zawajir, II:65, al-Bahr ar-Raiq, VIII:508, Nihayah al-Muhtaj, V:419, Mughni al-Muhtaj, II:405

Adapun kata ar-Rahim, ar-Rahm, dan ar-Rihm mempunyai huruf penyusun yang sama (ra-ha-mim). Secara hakikat bahasa memiliki arti yang sama, yaitu:
بَيْتُ مَنْبَتِ الْوَلَدِ وَوِعَاؤُهُ
“Rumah” dan “wadah” tempat pertumbuhan anak”
Dalam Kamus Fiqh (I:145) disebutkan bahwa secara fungsional ar-Rahim adalah tempat pembentukan janin. Dan secara fisikal (anatomi) tempatnya dekat perut.
Sedangkan secara majazi (arti kiasan) maknanya “kerabat”. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : “Ar-rahim secara umum adalah dimaksudkan untuk para kerabat dekat. Antar mereka terdapat garis nasab , baik berhak mewarisi atau tidak, dan sebagai mahram atau tidak”. Fathul Bari, X:414
Meskipun demikian, ketika dihubungkan dengan kata shilah, yang populer dalam bahasa Arab adalah shilaturrahim. Sedangkan di Indonesia silaturrahmi. Karena itu, penggunaan ungkapan silaturahmi tidak dapat dikatakan sebagai “kesalahkaprahan”, karena memiliki rujukan dalam bahasa Arab.

Dari berbagai keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa Silaturrahim, secara penggunaan bahasa sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Atsir adalah kinayah[1] tentang berbuat baik kepada para kerabat dekat -baik menurut garis keturunan maupun perkawinan- berlemah lembut dan mengasihi mereka serta menjaga keadaan mereka (Lihat, an-Nihayah fi Gharibil Hadits, V:425)

Adapun secara istilah syar’I (Islam) silaturahmi pada hakikatnya bukanlah sekedar hubungan nasab, Ibnu Abu Jamrah (w. 695 H) berkata:
صِلَةُ الرَّحِمِ هُوَ إِيْصَالُ مَا أَمْكَنَ  مِنَ الْخَيْرِ وَدَفْعُ مَا أَمْكَنَ مِنَ الشَّرِّ بِحَسْبِ الطَّاقَةِ
“Silaturrahmi adalah menyampaikan kebaikan semaksimal mungkin dan menolak kejelekan semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan” Fathul Bari, X:418

Dari definisi ini kita mendapatkan ilmu bahwa silaturrahmi itu memiliki makna yang luas dan bentuk yang beragam, di antaranya diterangkan oleh Rasululullah saw. sebagai berikut:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَشَمِّتْهُ, وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ – رواه مسلم –
“Dari Abu Hurairah, ia berkata, ‘Rasulullah saw. bersabda, ‘Hak muslim atas muslim itu enam; Apabila bertemu dia hendaklah beri salam kepadanya, apabila ia mengundangmu hendaklah penuhi dia, apabila ia bersin lalu mengucapkan alhamdulillah hendaklah kamu doakan dia, apabila sakit hendaklah kamu jenguk dia, dan apabila ia meninggal hendaklah kamu mengantar jenazahnya” H.R. Muslim
Hadis di atas menjelaskan beberapa bentuk silaturrahmi:
a.    mengucapkan salam kepada sesama muslim apabila berjumpa dan berpisah
b.    memenuhi undangan ketika diundang oleh orang lain
c.    mendoakan orang bersin bila ia mengucapkan alhamdulillah
d.    menjenguk orang yang sakit
e.    mengantar jenazah orang mukmin yang meninggal

Penjabaran silaturrahmi dalam bentuk saling mendoakan ketika bersin dijelaskan dalam hadis lain sebagai berikut:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ: أَلْحَمْدُ للهِ, وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوْهُ: يَرْحَمُكَ اللهُ,  فَإِذَا قَالَ لَهُ: يَرْحَمُكَ اللهُ, فَلْيَقُلْ لَهُ: يَهْدِيْكُمُ اللهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ - رواه البخاري -
Dari Abu Hurairah, dari Nabi saw. beliau bersabda, ‘Apabila salah seorang di antara kamu bersin, maka ucapkanlah: al-hamdulillah (segala puji bagi Allah). Dan hendaklah saudaranya mengucapkan: yarhamukallah (semoga Allah merahmatimu). Maka hendaklah dia (orang yang bersin) mengucapkan: Yahdikumullah wayuslihu balakum (semoga Allah memberi petunjuk kepadamu dan membereskan urusanmu)” H.R. Al-Bukhari

Demikian pula termasuk bentuk silatarurahmi adalah saling tolong-menolong dalam kebaikan
عَنْ اِبْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مِنْ اسْتَعَاذَكُمْ بِاَللَّهِ فَأَعِيذُوهُ, وَمَنْ سَأَلَكُمْ بِاَللَّهِ فَأَعْطُوهُ, وَمَنْ أَتَى إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ, فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا, فَادْعُوا لَهُ   أَخْرَجَهُ اَلْبَيْهَقِيُّ
Nabi bersabda, “Siapa yang meminta perlindungan kepadamu dengan (nama) Allah, hendaklah kamu melindunginya. Dan siapa yang meminta sesuatu kepadamu dengan (nama) Allah, hendaklah  kamu memberinya. Dan siapa yang berbuat suatu kebaikan kepadamu, hendaklah kamu balas; jika tidak ada,doakanlah  dia” H.r. Al-Baihaqi

Fadhilah (khasiat/efek) Silaturahmi

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  مَنْ أََحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ عَلَيْهِ فِي رِزْقِهِ, وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ, فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ
Dari Abu Huraerah, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Barangsiapa ingin diluaskan rezekinya dan dimakmurkan  usianya, hendaklah ia bersilaturrahmi’.” H.r. Al-Bukhari
Keterangan:
A.   Makna diluaskan rizkinya
Rizqi bukan hanya berbentuk harta, tapi meliputi pula ilmu dan kehormatan. Arti diluaskan rizqi itu tidak selalu berarti bertambah nominal hartanya, tetapi bisa pula bertambah peluangnya, semakin bertambah relasinya,  semakin luas lahannya.
B.    Makna dipanjangkan umurnya
Tidak berarti umur hidupnya jadi panjang, tetapi banyak berkah didalam umurnya dengan sebab taufiq untuk melaksanakan ketaatan dan bermanfaat di akhirat, sehingga terus dikenang dan didoakan oleh setiap orang yang masih hidup walaupun dia sudah meninggal. Intinya sebagaimana dalam hadis Nabi: Apabila seseorang mati terputus segala amalnya kecuali dari 3 perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, anak shaleh yang mendoakannya.

Dalam hadis lain diterangkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَعَلَّمُوا مِنْ أَنْسَابِكُمْ مَا تَصِلُونَ بِهِ أَرْحَامَكُمْ فَإِنَّ صِلَةَ الرَّحِمِ مَحَبَّةٌ فِي الْأَهْلِ مَثْرَاةٌ فِي الْمَالِ مَنْسَأَةٌ فِي الْأَثَرِ  
Dari Abu Huraerah, dari Nabi saw., beliau bersabda, “Pelajarilah tentang nasab-nasab kalian sehingga kalian bisa menyambung silaturrahim. Karena sesungguhnya silaturrahim adalah kecintaan terhadap keluarga, penyebab banyak harta dan bertambahnya usia” H.r. at-Tirmidzi

Sebaliknya, bagi yang tidak bersilaturrahim Nabi memberikan ancaman
لَا يَدْخُلُ اَلْجَنَّةَ قَاطِعٌ  يَعْنِي: قَاطِعَ رَحِمٍ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Tidak akan masuk surga seorang pemutus, yakni pemutus rahim.” Muttafaq ‘Alaih

Kesimpulan
 
Memaknai silaturahim secara benar, membutuhkan kesungguhan tekad dan bukti amal. Kita tidak hanya merekayasa gerak-gerik tubuh, tetapi dituntut menata hati agar memiliki kekuatan untuk berbuat lebih bermutu. Sikap mental yang harus dilatih agar punya kemampuan silaturahim secara utuh.


[1]Secara bahasa kinayah berarti mengatakan sesuatu untuk menunjukkan arti yang lain. Secara syar’i yang dimaksud dengan kinayah ialah suatu lafal yang tertutup maksudnya oleh lafal itu sendiri, ia tidak dapat dipahami kecuali ada qarinah (petunjuk) yang dapat menjelaskan maksudnya baik maksud tersebut secara hakiki maupun secara majazi. Lihat, Ushul Fiqh al-Islami, I:309

 

Blogroll

About

Forum Mubalig PERSIS Batununggal Bertugas membantu Bidgar Dakwah dalam meningkatkan silaturahmi, kualitas, dan kuantitas mubalig dan bertanggung jawab kepada Bidgar Dakwah PC Persis Batununggal