Mengangkat Tangan Pada Takbir Salat Ied


 Di kalangan ulama terdapat perbedaan dalam menyikapi kedudukan mengangkat tangan setiap kali takbir pada salat ‘ied. Sebagian berpendapat bahwa mengangkat tangan pada saat itu disyariatkan yang tentu saja hukumnya sunat. Sedangkan sebagian lagi menyatakan bahwa hal itu tidak disyariatkan, dengan kata lain bid’ah. Terjadinya perbedaan sikap para ulama terhadap masalah ini, tampaknya karena masing-masing pihak berbeda dalam menentukan kedudukan dalil-dalil  yang berkenaan dengan hal itu, apakah sahih atau daif ?
                Dalam tulisan ini, kami mencoba menganalisa kedudukan hadis mengangkat tangan setiap kali takbir pada salat ‘ied, dengan mengemukakan alasan-alasan dari kedua belah pihak, kemudian mencari mana yang lebih rajih (kuat), dengan harapan menjadi bahan kajian para ulama untuk menelitinya kembali. 
Alasan Pendaifan
            Ulama yang menyatakan bahwa mengangkat tangan setiap kali takbir pada salat ‘ied itu tidak disyariatkan berpendapat bahwa hadis-hadis yang berkaitan dengan hal itu tidak dapat dijadikan hujjah, dengan alasan sebagai berikut:
1) pada riwayat Al-Baihaqi dengan lafal
أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ مَعَ كُلِّ تَكْبِيْرَةٍ فِي الْجَنَازَةِ وَالْعِيْدَيْنِ
Sesungguhnya Umar bin al-Khatab mengangkat kedua tangannya setiap kali takbir pada salat jenazah dan dua ‘ied. As-Sunanul Kubra, III:293
Terdapat seorang rawi bernama Abdullah  bin Lahi’ah.
[a] Ibnu Ma’in berkata, “Hadisnya tidak dapat dijadikan hujjah”
[b] Ad-Darimi berkata, “Dha’iful hadis”.
[c] Ibrahim bin Ya’qub Al-Jauzajani berkata, “Ibnu Lahi’ah tidak diketahui hadisnya. Dia tidak dapat dijadikan hujjah, dan jangan tertipu oleh riwayatnya”
[d] At-Tirmidzi berkata: Ibnu Lahi’ah daif menurut ahli hadis. Ia dinyatakan da’if dari segi hafalannya oleh Yahya bin Sa’id al-Qathan dan yang lainnya.
[e] Ibnu Hiban berkata: “Dia seorang syekh yang saleh, akan tetapi dia melakukan tadlis dari rawi-rawi daif sebelum kitabnya terbakar” Al-Majruhin, II:11. Pada riwayat ini, Ibnu Lahi’ah menerima dari gurunya bernama Bakar bin Sawadah dengan shigah ‘an (عن). Karena itu hadis tersebut dikategorikan sebagai hadis mudallas.
Adapun keterangan yang menyatakan
كَانَ ابْنُ عُمَرَ مَعَ تَحَرِّيْهِ لِلاِتِّبَاعِ يَرْفَعُ يَدَيْهِ مَعَ كُلِّ تَكْبِيْرَةٍ
“Ibnu Umar yang ta’assi dalam mengikuti Nabi mengangkat kedua tanganya setiap kali takbir” – Subulus Salam, II:1145
tidak dapat dijadikan hujjah selama tidak jelas  sumbernya (riwayat siapa)
2) Di samping alasan kedaifan di atas, hadis-hadis tentang masalah ini semuanya mauquf (amaliah sahabat) dan tidak ada satu pun yang marfu (ucapan dan pengamalan Nabi). Sedangkan hadis mauquf pada pokoknya tidak dapat dipakai hujjah (lihat, Taisir Mushthalahil Hasdits:109)
Alasan Pensahihan
Ulama yang menyatakan bahwa mengangkat tangan setiap kali takbir pada salat ‘ied itu disyariatkan karena berpendapat bahwa hadis-hadis yang berkaitan dengan hal itu dapat dijadikan hujjah, dengan alasan sebagai berikut:
Pertama, dari berbagai kritikan terhadap Ibnu Lahi’ah di atas, hanya dua yang perlu ditanggapi, karena dijelaskan sebabnya; Pertama, Ibnu Lahi’ah dinyatakan mukhtalith (berubah hafalannya). Kedua, dinyatakan mudallis (menyamarkan sanad).
Abdullah bin Lahi’ah  lahir tahun 96/97 H dan wafat tahun 174 H (Tahdzibul Kamal XV:499-500) Ia menerima hadis dari 65 orang dan memiliki murid sebanyak 45 orang (Tahdzibul Kamal XV:488-490). Imam Al-Bukhari berkata, dari Yahya bin Bukair, ia berkata, “Rumah dan kitab-kitab Ibnu Lahi’ah terbakar pada tahun 170” Tahdzibul Kamal XV:496. Ibnu Hajar berkata   “Abdullah bin Lahi’ah shaduq, termasuk generasi ke-7. Ia mukhtalith (berubah hafalan) setelah kitabnya terbakar”Taqribut Tahdzib I:309
 Keterangan ini menunjukkan bahwa Ibnu Lahi’ah termasuk salah seorang hafizh. Hal itu dapat dilihat dari jumlah guru dan murid yang pernah menerima hadis darinya. Karena itu periwayatan Ibnu Lahi’ah pada asalnya sahih. Adapun perubahan hafalan itu baru terjadi empat tahun sebelum wafatnya (170 H). Karena itu, untuk mendaifkan hadisnya perlu menunjukkan bukti bahwa hadis itu diriwayatkan setelah mukhtalit. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan kenapa  Al-Bukhari dan Muslim menggunakan periwayatan Ibnu Lahi’ah pada kitab Shahih-nya. Hadis Ibnu Lahi’ah pada Shahih Al-Bukhari ditempatkan pada beberapa tempat, antara lain:
  ·        كِتَابُ التَّفْسِيْرِ بَاب ( إن الذين توفاهم الملائكة …)
حَدَّثَنَا عَبْدُاللَّهِ بْنُ يَزِيدَ الْمُقْرِئُ حَدَّثَنَا حَيْوَةُ وَغَيْرُهُ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِالرَّحْمَنِ أَبُو الْأَسْوَدِ قَالَ قُطِعَ عَلَى أَهْلِ الْمَدِينَةِ بَعْثٌ فَاكْتُتِبْتُ فِيهِ فَلَقِيتُ عِكْرِمَةَ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَأَخْبَرْتُهُ فَنَهَانِي عَنْ ذَلِكَ أَشَدَّ النَّهْيِ 
  ·       كِتَابُ التَّفْسِيْرِ بَاب (وقاتلوهم حتى لاتكون فتنة …)
…وَزَادَ عُثْمَانُ بْنُ صَالِحٍ عَنِ ابْنِ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي فُلَانٌ وَحَيْوَةُ بْنُ شُرَيْحٍ عَنْ بَكْرِ بْنِ عَمْرٍو الْمَعَافِرِيِّ أَنَّ بُكَيْرَ بْنَ عَبْدِاللَّهِ حَدَّثَهُ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ رَجُلًا أَتَى ابْنَ عُمَرَ فَقَالَ يَا أَبَا عَبْدِالرَّحْمَنِ مَا حَمَلَكَ عَلَى أَنْ تَحُجَّ عَامًا وَتَعْتَمِرَ عَامًا وَتَتْرُكَ الْجِهَادَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ 
Menurut Ibnu Hajar kata ghairuhu dan fulanun itu adalah Ibnu Lahi’ah (Liha, Fathul Bari, IX:140 & 39-40; XIII:297; XIV:535) Sedangkan pada Shahih Muslim hanya dimuat pada satu tempat,  yaitu
كِتَابُ الْمَسَاجِدِ وَمَوَاضِعِ الصَّلاَةِ  بَابُ اسْتِحْبَابِ التَّبْكِيْرِ بِالْعَصْرِ
 … عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ قَالَ صَلَّى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَصْرَ فَلَمَّا انْصَرَفَ أَتَاهُ رَجُلٌ مِنْ بَنِي سَلِمَةَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نُرِيدُ أَنْ نَنْحَرَ جَزُورًا لَنَا وَنَحْنُ نُحِبُّ أَنْ تَحْضُرَهَا قَالَ نَعَمْ فَانْطَلَقَ وَانْطَلَقْنَا مَعَهُ فَوَجَدْنَا الْجَزُورَ لَمْ تُنْحَرْ فَنُحِرَتْ ثُمَّ قُطِّعَتْ ثُمَّ طُبِخَ مِنْهَا ثُمَّ أَكَلْنَا قَبْلَ أَنْ تَغِيبَ الشَّمْسُ و قَالَ الْمُرَادِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنِ ابْنِ لَهِيعَةَ وَعَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ فِي هَذَا الْحَدِيثِ - صحيح مسلم 1: 278 –
                Adapun tentang tadlis Ibnu Lahi’ah sebagaimana dinyatakan Ibnu Hiban berkaitan dengan rawi-rawi yang daif. Sedangkan dalam masalah ini, ia menerima dari rawi yang tsiqat bernama Bakar bin Sawadah, salah seorang rawi Al-Bukhari dan Muslim. Dengan demikian, shigah ‘an dari Ibnu Lahi’ah dalam periwayatan ini memenuhi syarat sahih al-Bukhari dan Muslim (lihat hadis Ibnu Lahi’ah pada riwayat Al-Bukhari di atas)
Kedua, hadis Ibnu Lahi’ah di atas diperkuat pula oleh sanad lain riwayat Al-Atsram, juga dari Umar bin Khatab (Lihat, al-Mughni lib Qudamah, 2:119)
Ketiga, para ahli hadis telah menetapkan bahwa hadis mauquf dapat dipakai hujjah karena kedudukannya sama dengan hadis marfu, dengan syarat apabila terdapat qarinah, baik lafzhiyyah maupun maknawiyyah yang menunjukkan hukum marfu. Mauquf seperti ini disebut marfu hukman. Salah satu di antara qarinahnya adalah apabila ucapan atau perbuatan sahabat itu berhubungan dengan urusan aqidah dan ta’abbudi, sehingga la majala lil ijtihad (tidak ada ruang untuk berijtihad). Lihat, Manhajun Naqd, 1985:328-331. Dengan demikian, amaliyah Umar bin Khatab di atas dikategorikan sebagai marfu hukman yang bisa dipakai hujjah.
            Setelah memperhatikan berbagai argumentasi dari kedua belah pihak di atas, kami cenderung memilih pendapat kedua yang menyatakan bahwa mengangkat tangan setiap kali takbir pada salat ‘ied hukumnya sunat. Wallahu A’lam

Oleh: Ibnu Muchtar
 

Blogroll

About

Forum Mubalig PERSIS Batununggal Bertugas membantu Bidgar Dakwah dalam meningkatkan silaturahmi, kualitas, dan kuantitas mubalig dan bertanggung jawab kepada Bidgar Dakwah PC Persis Batununggal